Mahasiswa (peserta pendidikan formal) Program Magister (Blended) merupakan orang-orang yang telah bekerja dan juga orang-orang yang belum berkarier.
Para mahasiswa ini senantiasa bekerja sama serta saling membantu memberikan penuntasan kesulitan masing2. Baik kesulitan di dalam pekerjaan, akademik, keuangan / finansial, dan juga masalah lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusannya.
Selama ini mahasiswa yang belum bekerja, akan mendapat pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswanya dan juga lulusannya, terutama teman yang telah berkarier (sbg direktur, karyawan, pemilik kedai, pegawai negeri, wiraswastawan, dsb-nya).
Sedangkan sampai saat ini mahasiswa yang telah berkarier, senantiasa dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan formal. Mereka memperoleh pertambahan karir dan pertambahan penghasilan dari temannya.
Pilihan Penting
Jadi, untuk Sarjana (lulusan S1) yang belum berkarier serta relatif kesukaran di dalam mendapat karir. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Blended) ini merupakan pilihan mantap untuk memperoleh pekerjaan. Ialah menaikkan pengalaman melalui mereka (temannya) yang telah bekerja, serta akhirnya mendapat pekerjaan dari rekan-rekan mahasiswanya dan juga dari lulusan atau pihak lainnya. sekaligus menaikkan studi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-III) atau S2 / Magister) di lembaga pendidikan tinggi swasta ini.
Untuk Sarjana (lulusan S1) yang telah berkarier serta relatif kesukaran dalam menaikkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Blended) ini merupakan pilihan mantap untuk menaikkan diri. Ialah menaikkan studi formalnya sekaligus menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Penjelasan singkat mengenai Program Pascasarjana / Magister
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan atas dasar Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta atas dasar UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / uang terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Sebagai upaya melaksanakan kebutuhan tsb PTS ini menyelenggarakan Program S2 / Pascasarjana ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (untuk mereka yang telah bekerja) serta sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan peluang kepada seluruh lulusan Sarjana (S-1) / setara dari seluruh rumpun ilmu baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S2 / Magister pd jurusan dan konsentrasi yang diminati, secara terhormat dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan PTS ini. Juga Dana pendidikannya (silakan klik) dibuat agar meringankan masyarakat, disebabkan selain diringankan dgn subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan keuangan / finansial mhs.
Sistem studi Program Magister diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Selain diberikan keahlian bekerjasama dalam tim, Lulusan Program Magister, juga dibekali keahlian untuk memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai bidang keilmuannya, beserta diberikan keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yang sebagaimana rumpun ilmunya.
Lulusan Program Magister memiliki keahlian menaikkan sikap mental profesional serta terampil yang berorientasi pada penyelesaian masalah mengacu alur berpikir-sistem; ; mampu menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan; memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna.
Lulusan Program Magister disiapkan menjadi Magister/Master (S2) sesuai kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yang dapat menaikkan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan beserta menaikkan pengetahuannya.
Lulusan Program Magister (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya di dalam menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian jalan keluarnya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan persoalan secara logika, menggunakan data/informasi yang dimiliki; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program Magister (Blended) ialah memiliki bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Mahasiswa serta Lulusan Program Magister dan juga Program Reguler, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tags (tagged): pilihan, penting, program, magister, kuliah, lowongan, karir, pilihan penting, program magister, lowongan karir penghasilannya, selama pendidikan, formal, mereka memperoleh, sepanjang, hayat atas, dasar, uud 45 pasal, 31 ayat, subsidi, silang penerapan bantuan, fasilitas program, penelitian, dasar terapan memiliki, keahlian, dalam, berupaya kompetensi dasar, lulusan