| Program Pascasarjana (Magister, S2) |
Sistem Studi
| Kompetensi dasar alumnus Program Magister (Hybrid) adalah memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Alumnus Magister (Hybrid) juga berbekal ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara komplet pada bidang yg berdasarkan kelompok ilmunya; keahlian bekerjasama dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn kategori ilmunya, beserta berbekal keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Alumnus Program Magister (Hybrid) mendapatkan keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan terapan; sanggup meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yang komplet, serta keahlian penguasaan teori yang kuat beserta penerapannya; dan sanggup mempertinggi sikap mental kompeten & profesional yg berorientasi pd pemecahan solusi masalah berdasarkan alur berpikir-sistem. | | Sistem studinya pantas utk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan bagi yang belum mempunyai pekerjaan, karena dilaksanakan dgn profesional & kompeten. Selain perkuliahan tatap muka berhadapan langsung dng profesor / dosen di dalam ruang kelas, sistem studinya juga dilaksanakan dengan mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | Bagi mhs magister (hybrid) yg telah berkarir diberi ijin tidak masuk (absen) di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, sekiranya mhs tsb memperoleh giliran kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift (penggantian waktu), giliran ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu. | | Kurikulumnya berdasarkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), serta kualitas kurikulumnya dibuat sedemikian rupa berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan keperluan terhadap studi lanjut ke kuliah formal dgn jenjang yang lebih tinggi. | | Alumnus Program Magister (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program Magister (Hybrid) dipersiapkan menjadi Magister/Master (S2) sebagaimana kekhususan / spesialisasinya, yg bisa meninggikan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup menyelesaikan masalah beserta mempertinggi pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya di dalam menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dlm bekerja serta berupaya. | | Mahasiswa/i magister (hybrid) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester atau tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. |
Bobot Studi & Lamanya Studi Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2) | Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2) | Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2) | Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Meningkatkan Penghasilan & Karir atau Dapat Pekerjaan BaruMhs (peserta studi) Program Magister (Hybrid) yaitu person yang telah berkarir dan person yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak dan saling membantu menyelesaikan kerumitan masing-masing. Baik kerumitan di dalam pekerjaan, akademik, pendapatan/keuangan, dan masalah lainnya. Juga dgn alumnusnya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling membantu sesama alumnusnya.
Selama ini mahasiswa/i yg telah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa meninggikan karir serta penghasilannya selama studi. Mereka mempunyai penyempurnaan karir serta penyempurnaan penghasilan dari rekan-rekan mahasiswa/inya.
Sedangkan mahasiswa/i yang belum berkarir, akan memperoleh pekerjaan dari sesama mhsnya dan alumnusnya, utamanya rekan-rekan mahasiswa/i yang telah bekerja (sebagai direktur, pegawai, pemilik kedai, pegawai negeri, wiraswastawan, dan lain sebagainya).
Solusi Penting
Jadi, bagi Sarjana (lulusan S-1) yang telah bekerja dan relatif kesulitan dlm mempertinggi karir dan mempertinggi penghasilan. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas utk meninggikan diri. Adalah mempertinggi kuliah formalnya juga meninggikan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Bagi Sarjana (lulusan S-1) yg belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan di dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas utk mempunyai pekerjaan. Adalah meninggikan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah berkarir, dan akhirnya memperoleh pekerjaan dari sesama mhsnya dan dari alumnus atau pihak lainnya. juga mempertinggi kuliah formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S-1 (Sarjana) atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / Magister (S-2)) di institusi perguruan tinggi terkait. |
| |
|